menetesi mata atau telinga untuk mengobatinya tidak merusak puasanya, adalah pendapat yang benar, karena yang demikian itu tidak disebut makan atau minum menurut kebiasaan umum dan menurut pengertian syariat, karena tetesan tersebut masuknya tidak melalui saluran makan dan minum. Kendati demikian, menunda penetesan itu hingga malam hari adalah lebih selamat sebagai langkah keluar dari perbedaan pendapat.
Demikian juga orang yang muntah tanpa disengaja tidak merusak puasanya, karena Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya, sementara syariat pun berdasarkan pada prinsip meniadakan kesempatan. Hal ini berdasarkan firman Allah ,
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Al-Haj: 78) dan ayat-ayat lainnya, serta sabda Nabi -shollallaahu’alaihi wasallam-,
َﻣ ْﻦ َذ َر َﻋ ُﻪ ا ْﻟ َﻘ ْﻲ ُء َﻓ َﻼ َﻗ َﻀ ﺎ َء َﻋ َﻠ ْﻴ ِﻪ َو َﻣ ِﻦ ا ْﺳ َﺘ َﻘ ﺎ َء َﻓ َﻌ َﻠ ْﻴ ِﻪ ا ْﻟ َﻘ َﻀ ﺎ ُء .
“Barangsiapa yang muntah tanpa disengaja, maka tidak ada qadha’ atas-nya, dan barangsiapa yang berusaha muntah, maka ia wajib qadha’.” (HR. Abu Dawud, kitab ash-Shaum (2380), at-Tirmidzi, kitab ash-Shaum (720), Ibnu Majah, kitab ash-Shaum (1676)).
sumber : http://shirotholmustaqim.wordpress.com/2010/08/22/tetesan-obat-mata-tidak-merusak-puasa/
Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa
19.25 |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Some Contents
- kesehatan (1)
- our friend (1)
- perjuangan saiia dalam berorganisa (1)
Lorem
- kesehatan (1)
- our friend (1)
- perjuangan saiia dalam berorganisa (1)
0 komentar:
Posting Komentar